Syarat-syarat
penyembelihan syar’i
Daging
hewan, baik daging sapi, kambing, ayam atau yang lainnya tidak halal dikonsumsi
jika tidak disembelih dengan penyembelihan yang syar’i. Penyembelihan dikatakan
syar’I jika terpenuhi syarat-syarat berikut :
1.
Hendaknya yang menyembelih
adalah orang Islam atau ahlu kitab(Yahudi dan Nashrani). Hal itu sebagaimana
yang Allah jelaskan dalam surat : Almaidah : 5.
2.
Ketika menyembelih menyebut
nama Allah Ta’ala. Hal itu sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat : Al
Maidah : 4.
3.
Binatang tersebut bukan
merupakan sesuatu yang diharamkan sebagaimana : Babi dan bukan pula dari
sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram seperti : Hasil curian atau
rampokan.
4.
Binatang tersebut disembelih
dengan alat menyembelih yang tajam, seperti pisau. Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda :
مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ
سِنًّا أَوْ ظُفْرًا وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ
وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَة
“Apa-apa(alat
penyembelihan) yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah.
Selama(alat tersebut) bukan dengan menggunakan gigi dan kuku, aku akan
menceritakan kepadamu tentang hal itu(sebab larangan menggunakan ke-2 alat
tersebut), adapun gigi maka adalah tulang dan adapun kuku maka adalah alat
penyembelihan orang-orang Habasyah.” (HR. Abu Daud, Syaihk Al Bani berkata :
Hadist Shahih).
5.
Ketika melakukan
penyembelihan hendaknya terpotong kerongkongan (saluran udara), tenggorokan (saluran
makanan) dari binatang tersebut dan al wadajaini(dua urat di sambing
leher). Dalil poin yang kelima adalah sama dengan dalil pada poin ke-4.
6.
Orang yang melakukan
penyembelihan hendaknya berniat untuk menyembelih binatang tersebut. Jika tidak
ada niat penyembelian, bisa karena tidak sengaja memotong binatang tersebut
dengan pisau, maka hukum mengkonsumsi dagingnya adalah haram. Rasulullah Shallahu
Alaihi Wasallam bersabda :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّات ، وإَنمَا لكل امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya
segala perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan
mendapatkan berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hukum
Daging Impor
Berkaitan
dengan daging impor, maka bisa dikelompokkan sebagaimana berikut :
1.
Daging tersebut berasal
dari negara yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin, maka hukum
mengkonsumsi daging ini adalah halal,
karena dugaan terkuat kita, sembelihan tersebut terpenuhi syarat-syarat
sebagaimana yang sudah disebutkan atas.
2.
Daging tersebut berasal
dari negara yang berpenduduk orang-orang kafir bukan ahlu kitab, seperti :
Cina, Rusia, Bulgaria, maka hukum mengkonsumsi daging impor dari negara-negara
ini adalah haram. Hal itu dikarenakan kemungkinan syarat-syarat penyembelihan
syar’I(sebagaimana yang sudah kita bahas) tidak terpenuhi, terlebih lagi pada
syarat yang ke-1.
3.
Daging tersebut berasal
dari negara yang berpenduduk mayoritas ahlu kitab(Yahudi dan Nasrani), maka
hukum mengkonsumsi daging impor dari negara-negara ini adalah halal jika
terpenuhi syarat-syarat penyembelihan(sebagaimana yang sudah kita bahas) dan
adanya persaksian lembaga-lembaga Islam terpercaya di negara-negara tersebut
bahwa daging tersebut benar-benar disembelih dengan cara yang syar’i. Sedangkan
jika kita ragu mengkonsumsinya, dikarenakan kurang kuatnya persaksian
lembaga-lembaga Islam di negara-negara tersebut dan maraknya penipuan dan
pemalsuan atas nama Islam, maka tindakan yang lebih wara’ dan aman adalah
meninggalkan mengkonsumsi daging-daging tersebut.
Hukum
Daging Gelonggong
Daging Gelonggongan dibagi menjadi dua jenis:
Jenis Pertama: Daging
Gelonggongan Murni. Yaitu daging yang berasal dari sapi atau sejenisnya yang
dipaksa minum sebanyak-banyaknya hingga mati. Jenis daging seperti ini haram
untuk dimakan karena sudah menjadi bangkai. Cara penyembelihan ini juga tidak
terpenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i(sebagaimana yang sudah kita bahas
diatas). Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Baqarah: 173)
Jenis Kedua: Daging Semi
Gelonggongan, yaitu daging dari sapi yang dipaksa minum sebanyak-banyaknya
hingga sekarat. Sebelum mati, sapi tersebut disembelih terlebih dahulu. Ini
boleh dimakan karena bukan bangkai, tetapi sebaiknya ditinggalkan karena
termasuk daging yang tidak berkwalitas. Penyembelihan seperti ini juga termasuk
bentuk menyiksa binatang yang dilarang di dalam Islam dan tidaklah dilakukan
kecuali orang-orang fasik.
Bekasi, 15 Dzulqo'dah 1437
Tidak ada komentar:
Posting Komentar