Sabtu, 20 Agustus 2016

HUKUM DAGING IMPOR DAN DAGING SAPI GLONGGONG



Syarat-syarat penyembelihan syar’i
Daging hewan, baik daging sapi, kambing, ayam atau yang lainnya tidak halal dikonsumsi jika tidak disembelih dengan penyembelihan yang syar’i. Penyembelihan dikatakan syar’I jika terpenuhi syarat-syarat berikut :
1.       Hendaknya yang menyembelih adalah orang Islam atau ahlu kitab(Yahudi dan Nashrani). Hal itu sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat : Almaidah : 5.
2.       Ketika menyembelih menyebut nama Allah Ta’ala. Hal itu sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat : Al Maidah : 4.
3.       Binatang tersebut bukan merupakan sesuatu yang diharamkan sebagaimana : Babi dan bukan pula dari sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram seperti : Hasil curian atau rampokan.
4.       Binatang tersebut disembelih dengan alat menyembelih yang tajam, seperti pisau. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَة
“Apa-apa(alat penyembelihan) yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah. Selama(alat tersebut) bukan dengan menggunakan gigi dan kuku, aku akan menceritakan kepadamu tentang hal itu(sebab larangan menggunakan ke-2 alat tersebut), adapun gigi maka adalah tulang dan adapun kuku maka adalah alat penyembelihan orang-orang Habasyah.” (HR. Abu Daud, Syaihk Al Bani berkata : Hadist Shahih).
5.       Ketika melakukan penyembelihan hendaknya terpotong kerongkongan (saluran udara), tenggorokan (saluran makanan) dari binatang tersebut dan al wadajaini(dua urat di sambing leher). Dalil poin yang kelima adalah sama dengan dalil pada poin ke-4.
6.       Orang yang melakukan penyembelihan hendaknya berniat untuk menyembelih binatang tersebut. Jika tidak ada niat penyembelian, bisa karena tidak sengaja memotong binatang tersebut dengan pisau, maka hukum mengkonsumsi dagingnya adalah haram. Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّات ، وإَنمَا لكل امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hukum Daging Impor
Berkaitan dengan daging impor, maka bisa dikelompokkan sebagaimana berikut :
1.       Daging tersebut berasal dari negara yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin, maka hukum mengkonsumsi  daging ini adalah halal, karena dugaan terkuat kita, sembelihan tersebut terpenuhi syarat-syarat sebagaimana yang sudah disebutkan atas.
2.       Daging tersebut berasal dari negara yang berpenduduk orang-orang kafir bukan ahlu kitab, seperti : Cina, Rusia, Bulgaria, maka hukum mengkonsumsi daging impor dari negara-negara ini adalah haram. Hal itu dikarenakan kemungkinan syarat-syarat penyembelihan syar’I(sebagaimana yang sudah kita bahas) tidak terpenuhi, terlebih lagi pada syarat yang ke-1.
3.       Daging tersebut berasal dari negara yang berpenduduk mayoritas ahlu kitab(Yahudi dan Nasrani), maka hukum mengkonsumsi daging impor dari negara-negara ini adalah halal jika terpenuhi syarat-syarat penyembelihan(sebagaimana yang sudah kita bahas) dan adanya persaksian lembaga-lembaga Islam terpercaya di negara-negara tersebut bahwa daging tersebut benar-benar disembelih dengan cara yang syar’i. Sedangkan jika kita ragu mengkonsumsinya, dikarenakan kurang kuatnya persaksian lembaga-lembaga Islam di negara-negara tersebut dan maraknya penipuan dan pemalsuan atas nama Islam, maka tindakan yang lebih wara’ dan aman adalah meninggalkan mengkonsumsi daging-daging tersebut.
Hukum Daging Gelonggong
Daging Gelonggongan dibagi menjadi dua jenis:
Jenis Pertama: Daging Gelonggongan Murni. Yaitu daging yang berasal dari sapi atau sejenisnya yang dipaksa minum sebanyak-banyaknya hingga mati. Jenis daging seperti ini haram untuk dimakan karena sudah menjadi bangkai. Cara penyembelihan ini juga tidak terpenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i(sebagaimana yang sudah kita bahas diatas). Allah Ta’ala berfirman :
 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  (Qs. Al-Baqarah: 173) 
Jenis Kedua: Daging Semi Gelonggongan, yaitu daging dari sapi yang dipaksa minum sebanyak-banyaknya hingga sekarat. Sebelum mati, sapi tersebut disembelih terlebih dahulu. Ini boleh dimakan karena bukan bangkai, tetapi sebaiknya ditinggalkan karena termasuk daging yang tidak berkwalitas. Penyembelihan seperti ini juga termasuk bentuk menyiksa binatang yang dilarang di dalam Islam dan tidaklah dilakukan kecuali orang-orang fasik.
Bekasi, 15 Dzulqo'dah 1437

Tidak ada komentar:

Posting Komentar